Minggu, 17 Januari 2010

Peradilan Pajak

Peradilan Pajak dalam Ketentuan Perundang-undangan di Indonesia[1]

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak[2]. Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah,dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung. Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung. Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk melunasi 50 % (lima puluh persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu[3]. Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan Pajak. Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:

1. Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain.

2. Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan.

3. Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak.

Ciri-ciri Peradilan PajakSecara Umum[4]

1. Sidang peradilan pajak pada prinsipnya dilakukan secra terbuka, namun dalam ketentuan tertentu dan khusus guna menjaga kepentingan pemohon. Banding atau penggugat. Sidang dapat dinyatakan tertutup, sedangkan pembacaan putusan hakim pengadilan pajak dilaksanakan dalam siding terbuka atau umum

2. Penyususnan peradilan perpajakan memerlukan tenaga hakim khusu. Yang mempunyai keahlian dibidnag perpajakan…

3. Sengketa yang dipermasalahkan dalam siding peradilan khusus termasuk sengketa perpajakan

4. Putusan peradilan memuat beberapa ketetapan peradilan perpajakan

Kedudukan Dan Tempat Persidangan Pajak[5]

1. Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.

2. Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.

3. Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.

Susunan Pengadilan Pajak[6]

Susunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua. Kedudukan lain anatara lain adalah panitera[7] yang memiliki tugas spesifik dibidang eksekusi peradilan pajak, Hal ini diterangkan dalam pasal 29 UU 14/2002

Kekusaaan Peradilan Pajak[8]

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan

1. keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

5. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua.

6. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

7. Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Sengketa Pajak[9]

1. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak[10].

2. Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banding[11]

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan

perpajakaan yang berlaku.

Ketentuan Banding dalam Pasal 35

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

Ketentuan Lain Pasal 37

1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan,

4. pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Pencabutan Banding[12]

1. Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

2. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

3. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.

Gugatan dan Pengajuan Gugatan[13]

1. Gugatan[14] diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

4. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. [15]

5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

6. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pihak yang mengajukan gugatan dan pencabutan diatur oleh Undang-undang[16]

Pelaksanaan Persidangan Pajak

Persiapan Peradilan Pajak[17]

1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.

2. Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Butir (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

3. Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:

a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau

b. 1(satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.

4. (2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

5. Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

6. Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau

7. tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

8. (5) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan

Banding atau Gugatan: Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.

Pelaksanaan Persidangan[18]

1. Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

2. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak.

3. Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.

4. Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.

5. Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.

Pemeriksaan Pajak dalam Peradilan Pajak

Pemeriksaan Pajak Biasa[19]

Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan. Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. [20]

Pemeriksaan Pajak Cepat

Pasal 65

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:

a) Sengketa Pajak tertentu;

b) Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);

c) tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang

Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).[21]

Pembuktian

Dalam hal Pajak pengadilan pajak menganut pembuktian bebas, majelis/hakim tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebeleum menggunakan alat bukti lain[22]

Putusan [23]

Putusan[24] Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f. membatalkan.

Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam diatas tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.

***



[1] Diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2002 dan KUP (UU 28/2007) Pasal 29 Mengenai Gugatan dan peradilan pajak secara implisit

[2] Pasal 2 Undang-undang Peradilan Pajak 14 Tahun 2002

[3] Syarat umum terselenggaranya peradilan pajak untuk Wajib Pajak

[4] Waluyo.2007. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat (H. 178)

[5] Diatur dalam UU 14/2002 Pasal 3 – 4

[6] Susunan Peradilan pajak diterangkan dalam pasal 6-7 UU 14/2002 dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam pasal 8 – 33 Pasal 8

a) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

b) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

c) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

d) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak.

[7] Panitera Peradilan Pajak

1) Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.

2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti.

3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi:

a) pelaksana putusan Pengadilan Pajak;

b) wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;

c) penasehat hukum;

d) konsultan Pajak;

e) akuntan publik; dan/atau

f) pengusaha.

1) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.

2) Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.

[8] Diatur dalam UU 14/2002 Pasal 31 – 33

[9] Diterangkan dala UU 14/2002 Pasal 33 ayat 1 dan 2

[10] Yang dimaksud dengan sengketa pajak ialah: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU 14/2002 Pasal 1 Angka 5

[11] UU 14/2002 Pasal 33

[12] UU 14/2002 Pasal 39

[13] UU14/2002 Pasal 40

[14] Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

[15] Force Majeure: Atau kedaan dimana wajib pajak tidak memenuhi jangka waktu sebagai mana dimaksud, dan kedaan diapat dipertimbangkan oleh pengadilan pajak pada proses peradilan

[16] UU 14/2002 Pasal 41 – 42

[17] UU 14/2002 Pasal 44 – 46

[18] UU 14/2002 Pasal 47 – 48

[19] UU 14/2002 Pasal 49 – 64

[20] Lihat Banding

[21] Idem

[22] Alat bukti dapat berupa:

a) surat atau tulisan;

b) keterangan ahli;

c) keterangan para saksi;

d) pengakuan para pihak; dan/atau

e) pengetahuan Hakim

Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. UU 14/2002 Pasal 69

[23] Putusan UU 14/2002 Pasal 83

a) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

b) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

[24] Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar