Jumat, 03 Desember 2010

PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Dalam pembahasan mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kali ini penulis menyampaikan substansi yang terdapat pada tiap-tiap dasar hukum yang lebih menitikberatkan pada tata cara pendaftaran wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang selanjutnya diambil kesimpulan berdasarkan komparansi antar dasar hukum tersebut.
DASAR HUKUM :
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
II. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER 41/PJ/2009 Jo PER-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/ atau Pengusaha Kena Pajak.
III. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/ atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.
IV. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-65/PJ/2008 Tanggal: 18 November 2008 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/ atau Pengusaha Kena Pajak.
V. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ/2008 Tanggal 27 Juni 2008 Tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan, dan Pengadministrasian Laporan Terkait Dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
VI. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-160/PJ/2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
VII. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-59/PJ/2007 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-160/PJ/2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2008 TANGGAL 20 OKTOBER 2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dan Pasal 14.
Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan mengenai jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat, yaitu :
1. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran NPWP maka diterbitkan NPWP secara jabatan.
5. Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP/ KP4/ KP2KP.
6. Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP oleh wajib pajak maka:
a. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT atau
b. KP4/ KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.


 LAMPIRAN I SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-65/PJ/2008 TANGGAL 18 NOVEMBER 2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
A. TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
Hal-hal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah :
1. Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
Sedangkan Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas:
1. Menerima Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya yang sah.
2. Memeriksa kelengkapan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib dalam hal formulir belum sepenuhnya diisi oleh pemohon, petugas mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi pengisiannya.
3. Merekam dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pemohon setelah ditandatangani petugas pendaftaran Wajib Pajak.
4. Mengisi kolom-kolom pada Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang diberi keterangan “Diisi oleh Petugas”.
5. Melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui apakah pemohon telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak atau belum.
6. Apabila berdasarkan hasil penelitian administrasi ternyata:
a. Pemohon telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, kepadanya tidak diberikan NPWP lagi; atau
b. Pemohon pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak, kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP yang pernah diberikan; atau
c. Pemohon belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kepadanya diberikan NPWP, dengan catatan, khusus untuk pemohon berstatus cabang atau orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta/penghasilan diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut:
1) Sembilan digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan sembilan digit pertama NPWP pusat atau NPWP domisili atau NPWP suami.
2) Enam digit terakhir NPWP yang diberikan sesuai dengan kode administrasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
7. Merekam data permohonan sesuai isian pada Formulir Permohonan Pendaftaran WP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
8. Merekam kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada menu aplikasi pendaftaran Wajib Pajak.
9. Dalam hal pemohon mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak:
a. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
b. Meneruskan SKT kepada Kepala Seksi Pelayanan/ Tata Usaha Perpajakan untuk ditandatangani.
c. Menyampaikan SKT dan Kartu NPWP kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
10. Mencantumkan NPWP yang diberikan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
11. Mengadministrasikan SKT yang diterbitkan.

B. TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PADA SAAT JARINGAN KOMPUTER TIDAK BERFUNGSI
Hal-hal yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak adalah :
1. Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
Selanjutanya Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas:
1. Menerima Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya yang sah.
2. Memeriksa kelengkapan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dalam hal formulir belum sepenuhnya diisi oleh pemohon, petugas mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi pengisiannya.
3. Mengisi secara manual Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pemohon setelah ditandatangani petugas pendaftaran Wajib Pajak.
4. Mengisi kolom-kolom pada Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang diberikan keterangan “Diisi oleh Petugas”.
5. Dalam hal pemohon (Wajib Pajak) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak melakukan:
a. Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak rangkap dua yang di dalamnya telah mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi jatah listing NPWP di KPP terkait.
b. Meneruskan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kepada Kepala Seksi Pelayanan/ Tata Usaha Perpajakan untuk ditandatangani.
c. Menyampaikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak lembar ke-1 kepada pemohon (Wajib Pajak) setelah permohonan pendaftaran diterima secara lengkap.
Petugas Pendaftaran Wajib Pajak setelah komputer berfungsi kembali mempunyai tugas lanjutan sebagai berikut :
6. Melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui apakah pemohon telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak atau belum.
7. Apabila berdasarkan hasil penelitian administrasi ternyata:
a) Pemohon telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, kepadanya tidak diberikan NPWP lagi; atau
b) Pemohon pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak, kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP yang pernah diberikan; atau
c) Pemohon belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kepadanya diberikan NPWP, dengan catatan, khusus untuk pemohon berstatus cabang atau orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta/penghasilan diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut:
1) Sembilan digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan sembilan digit pertama NPWP pusat atau NPWP domisili atau NPWP suami.
2) Enam digit terakhir NPWP yang diberikan sesuai dengan kode administrasI KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
8. Merekam data permohonan sesuai isian pada Formulir Permohonan Pendaftaran sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
9. Merekam kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada menu aplikasi pendaftaran Wajib Pajak.
10. Dalam hal pemohon mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak:
a) Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
b) Meneruskan SKT kepada Kepala Seksi Pelayanan/Tata Usaha Perpajakan untuk ditandatangani.
c) Menyampaikan SKT dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
11. Mencantumkan NPWP yang diberikan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
12. Mengadministrasikan SKT yang diterbitkan.

C. TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK MELALUI KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4) ATAU KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP)
Hal-hal yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak adalah :
1. Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
Tugas yang harus dilakukan oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak pada KP4/ KP2KP :
1. Menerima Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya yang sah.
2. Memeriksa kelengkapan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dalam hal formulir belum sepenuhnya diisi oleh pemohon, petugas mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi pengisiannya.
3. Menerbitkan BPS secara manual dan menandatangani BPS, mencetak Bukti Pendaftaran Wajib Pajak rangkap dua yang di dalamnya telah mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi jatah listing NPWP di KPP terkait.
4. Memberikan BPS dan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kepada Wajib Pajak.
5. Meneruskan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak ke Kepala KP4/ KP2KP untuk ditandatangani.
6. Memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa KP2KP atau KP4 tidak mengeluarkan atau menerbitkan SKT dan Kartu NPWP. SKT dan Kartu NPWP akan dikeluarkan oleh KPP dimana Wajib Pajak seharusnya terdaftar.
7. Mengisi kolom-kolom pada Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang diberi keterangan “Diisi oleh Petugas”.
8. Mengirimkan Formulir Permohonan Pendaftaran WP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya yang sah ke KPP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NPWP, PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGHENTIAN PEMERIKSAAN, DAN PENGADMINISTRASIAN LAPORAN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Tata Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
A. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ada 3 cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu :

1. Datang langsung ke KPP
Langkahnya adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi beserta lampirannya kepada Petugas TPT.
b. Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)/ Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS dipisahkan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/ Pelaksana Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP).
c. Pelaksanaan Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta Kartu NPWP kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan/ Kepala Seksi TUP.
SKT diterbitkan dalam rangkap dua :
 Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak
 Lembar ke-2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
d. Kepala Seksi Pelayanan/ Kepala Seksi TUP meneliti dan menandatangani SKT kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/ Pelaksana Seksi TUP.
e. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan SKT untuk arsip dengan SKT dan kartu NPWP yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
f. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP mengarsipkan dan menyerahkan SKT dan kartu NPWP kepada Wajib Pajak.
g. Jangka waktu penyelesaian pemberian NPWP paling lama 1 (satu) jam sejak permohonan diterima.
h. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP bertanggung jawab terhadap terpenuhinya jangka waktu pemberian NPWP dan pelaksanaan pelayanannya.

2. e-Registration melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak Keliling
Tata cara pelayanan pemberian NPWP melalui e-Registration Pojok Pajak/ Mobil Pajak Keliling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui Pojok Pajak.

3. e-Registration melalui internet
Tata cara pemberian NPWP dengan e-Registration melalui internet adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.

B. Selain tata cara pendaftaran yang langsung ke KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf A, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yaitu sebagai berikut:

1. Dalam hal persyaratan permohonan NPWP belum terpenuhi, permohonan Wajib Pajak dikembalikan untuk dilengkapi.
2. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan/ Kepala Seksi TUP tidak ada ditempat, SKT dapat dikirimkan kemudian, kartu NPWP diberikan.
3. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 adalah Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi pada tahun 2008.

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-161/PJ./2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2007 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
Dalam kaitannya dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, peraturan ini memuat beberapa hal yaitu :
A. Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.
B. Berdasarkan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar.
C. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
D. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-59/PJ/2007 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-160/PJ/2007 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
Ketentuan mengenai Tata Cara Pendaftaran Pemberian NPWP menurut surat edaran ini adalah :
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
b. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Untuk Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
b. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
4. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). dari salah seorang pengurus Joint Operation.

KESIMPULAN

A. Pengertian Umum
a. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan
b. Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP.
c. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau Daftar Nominatif.

B. Fungsi NPWP
1) Sarana dalam administrasi perpajakan.
2) Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3) Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4) Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

C. Cara Pendaftaran NPWP:
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register.

1) Datang Langsung ke KPP
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak di KPP adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
4. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi.
5. Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan Kartu NPWP.
6. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
7. Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/ data yang disampaikan Wajib Pajak.

2) e-Registration
e-Registration adalah cara memperoleh NPWP secara on-line. WP cukup mendaftarkan dirinya via internet dan mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan secara surat tercatat kepada KPP yang ditunjuk.
Tata cara pelayanan pemberian NPWP melalui e-Registration Pojok Pajak/ Mobil Pajak Keliling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui Pojok Pajak. Sedangkan Tata cara pemberian NPWP dengan e-Registration melalui internet adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.

Tata cara pendaftarannya :
1) Masuk ke Aplikasi e-Registration lewat http://www.pajak.go.id
2) Membuat Acount Wajib Pajak seperti halnya mendaftar e-mail di internet.
3) Mengisi data-data yang diperlukan dalam pembuatan account itu (semua ini terbentuk dalam suatu formulir permohonan elektronis).
4) Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya.
5) Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS).
6) Mengirim Formulir Permohonan Registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan persyaratan lainnya ke KPP tempat Wajib Pajak Mendaftarkan diri.
7) Menerima Surat Keterangan Terdaftar yang sudah ditandatangani Kasi TUP / Kasi Pelayanan dan Kartu NPWP Magnetik dari KPP terdaftar
Tujuan dengan adanya e-Registration:
a. Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar kapanpun serta dimana saja dan memperoleh NPWP saat itu juga.
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
c. Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet.
d. Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan memproses pendaftaran Wajib Pajak.
e. Menghilangkan hubungan langsung antara Wajib Pajak dan Aparat Pajak/Petugas Pajak.

3) PWPM (Pendaftaran Wajib Pajak Masal) yang biasanya dilakukan untuk karyawan.

a. Untuk pemberian NPWP Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi.
b. Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara Massal.
c. Kemudian akan dilakukan proses seperti permohonan NPWP secara normal, dan terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau e-NPWP diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak.

D. Persyaratan / Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak antara lain sebagai berikut :
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a. Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
b. Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili dari yang bersangkutan (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan Dan Konsultasi Pajak (KP2KP) sesuai dengan domisili wajib pajak.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
b. Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili dari yang bersangkutan (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dan
c. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan Dan Konsultasi Pajak (KP2KP) sesuai dengan domisili wajib pajak.
3. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha :
a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
b. Fotokopi KTP Pengurus
c. Fotokopi SIUP
d. Surat Keterangan Kegiatan Usaha Dari Lurah
Yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan Dan Konsultasi Pajak (KP2KP) sesuai dengan domisili wajib pajak.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:

a. Fotokopi KTP bendaharawan.
b. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.

5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/ Pemotong:

a. Bagi penduduk Indonesia : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau
b. Bagi orang asing Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus Joint Operation.

6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.



PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUNAN (SPT)

DASAR HUKUM YANG MENGATUR TENTANG PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) :
I. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
II. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik.
III. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Jo KEP-05/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (E-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).


 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Dalam kaitannya dengan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) peraturan ini memuat beberapa ketentuan yaitu :
1. SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. SPT berbentuk e-SPT, aplikasinya dapat:
a. Diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau
b. Diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak.

3. Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
a. Secara langsung
b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filling.
4. Atas penyampaian SPT secara langsung maka diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT melalui pos dengan bukti pengiriman surat maka diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
5. Bukti Pengiriman surat melalui pos dan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan SPT.

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK (e-SPT).
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan yang diatur dalam peraturan ini :
1. Saat dimulainya penyampaian e-SPT diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009.
b. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
2. Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT:
a. Tidak memenuhi ketentuan atau
b. Memenuhi ketentuan tetapi tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang telah ditentukan apabila dikehendaki oleh Wajib Pajak.
4. Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan:
a. Secara langsung atau melalui pos/ perusahaan jasa ekspedisi/ kurir dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/ atau SPT Masa PPN dan/ atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan atau
b. Melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penyampaian e-SPT dilaksanakan dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
6. Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
7. Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).


 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 JO KEP-05/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILLING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).
Hal-hal yang dapat termuat dalam peraturan ini diantaranya adalah :
1. Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time.
2. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
3. Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).
4. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berbentuk badan
b. Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP)
c. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
d. Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik.
7. Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
8. Electronic Filling Identification Number (e-FIN) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Permohonan dapat disetujui apabila alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (Master File) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
11. Dalam hal Electronic Filing Identification Number (e-FIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkan asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
12. Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk olehDirektur Jenderal Pajak.
13. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dimana Wajib Pajak mendaftarkan diri.
14. Digital Certificate (DC) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi(ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak.
15. Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) harus mengirimkan:
a. Tata cara pelaksanaan e-Filing.
b. Aplikasi dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy; dan
c. Informasi lainnya kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri.
16. e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
17. Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
18. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
19. Apabila e-SPT dan e-SPTy dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada WajibPajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
20. Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu IndonesiaBagian Barat.
21. SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
22. Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama:
a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian.
b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian. dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Direktur Pajak ini.
23. Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban, SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan Elektronik.
24. Apabila kewajiban menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanggal penerimaan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy adalah tanggal yangtercantum pada bukti pengiriman surat.
25. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy dalam jangka waktu yan telah ditentukan, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
26. Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap danreal time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.

KESIMPULAN
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak meliputi :
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
2. SPT Masa Yang Terdiri dari:
a. SPT Masa Pajak Penghasilan.
b. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
c. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
SPT dapat berupa:
1. Formulir kertas (hardcopy), yang dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.; atau
2. Formulir elektronik (e-SPT dan e-filling), yang dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT serta dengan melalui provider resmi dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Pelaporan SPT
1. Datang Langsung ke KPP atau Jasa Pengiriman (Fisik SPT)
Datang Langsung ke KPP; SPT induk dan lampirannya dilaporkan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Setelah melalui proses pengecekan dan verifikasi maka SPT akan diproses. Bukti pelaporan diberikan tanda penerimaan surat dari TPT.
Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dengan mengirimkan formulir Induk SPT Masa pph dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan pph serta dokumen lain yang wajib dilampirkan. Bukti pelaporan penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima SPT.

2. E-SPT
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. E-Filling
e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Perbandingan e-SPT dengan SPT Manual
1. E-SPT
a. Data Pelaporan SPT terorganisasi dengan baik
b. Perhitungan perpajakan dilakukan oleh system
c. Hanya dibutuhkan disket atau CD untuk melaporkan SPT ke KPP
d. Data SPT Wajib Pajak dengan cepat bisa dilihat oleh KPP
e. Meringankan beban kerja di Kantor Pelayanan Pajak
2. SPT Manual
a. Data pelaporan SPT tidak terkelola dengan baik
b. Membutuhkan waktu untuk proses perhitungan pajaknya
c. Dibutuhkan kertas berlembar-lembar untuk melaporkan SPT ke KPP
d. Dibutuhkan proses perekaman SPT terlebih dahulu untuk dapat melihat data SPT Wajib Pajak
e. Waktu banyak digunakan untuk melakukan perekaman SPT
Tujuan e-SPT & e-Filling
Baik e-SPT maupun e-Filing mempunyai maksud tujuan yang sama yaitu :
1. Mempermudah WP dalam rangka memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelaporan pajak.
2. Menghilangkan kemungkinan kesalahan data akibat dari human error / kesalahan petugas pajak dalam pengetikan ulang pada saat entry data SPT ke Database Pajak.
3. Merupakan komitmen dari Ditjen Pajak untuk menutup segala celah yang dapat digunakan oleh para oknum pajak ‘bermain mata’ dengan wajib pajak yang nakal.

Manfaat dengan adanya e-SPT
1. Bagi Kantor Pajak
a. Mengurangi beban kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan proses perekaman data SPT.
b. Memudahkan proses pencarian data SPT wajib pajak.
c. Keakuratan data terjamin, karena semua perekaman dilakukan oleh Wajib Pajak.
2. Bagi Wajib Pajak
a. Data perpajakan yang terorganisasi dengan baik
Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.

b. Mempermudah dalam perhitungan pelaporan SPT.
Operator Entry hanya diperlukan untuk menginput data SPT dalam sistem aplikasi e-SPT, dan sistem akan melakukan penghitungan perpajakan yang kompleks dengan mudah dan akurat.

c. Kemudahan dalam pembuatan laporan pajak
Dengan hasil entry yang telah dilakukan operator, cukup dengan beberapa langkah dapat melakukan cetak laporan SPT dengan seluruh perhitungannya.

d. Kemudahan dan efisien untuk pelaporan pajak.
Sistem aplikasi e-SPT memiliki kemampuan untuk membuat SPT dalam media penyimpanan (disket) dengan format tertentu sehingga memudahkan dalam pelaporan laporan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (tidak perlu membuat laporan yang bertumpuk-tumpuk) dan memiliki keamanan yang pasti.