Senin, 23 Agustus 2010

BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN


DASAR HUKUM
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
II. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
III. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -28/PJ/2010 Tentang Prosedur Penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan Persiapan Menghadiri Persidangan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak.


A. DEFINISI-DEFINISI
Dalam pembahasan mengenai Banding, perlu dibedakan antara Sengketa pajak, Gugatan dan Banding.
• Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
• Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
• Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa materi dalam gugatan yaitu materi yang bersifat formal.

Selain itu terdapat beberapa istilah yang sering dijumpai dalam pembahasan mengenai Banding yaitu :
• Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
• Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
• Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
• Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

B. HAK-HAK PEMOHON BANDING
Dalam mengajukan Banding, maka pemohon Banding memiliki beberapa hak :
1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
2. Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

C. PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING
Dalam pengajuan Banding kepada pengadilan pajak terdapat syarat formal dan syarat material yang harus dipenuhi, yaitu antara lain:
1. Syarat Formal menurut Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a. Diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak.
b. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atau dalam hal ini yaitu terjadi force majeur.

2. Syarat Material menurut Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding.
d. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal banding:
1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
2) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajibannya membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
4) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
5) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
6) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan /pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
7) Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali force majeur.
8) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
9) Banding yang dicabut kemudian dihapus dari daftar sengketa dengan:
a) Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan.
b) Putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
c) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan maka tidak dapat diajukan kembali.
d) Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

Beberapa hal yang dikecualikan dalam pengajuan Banding :
1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
2. Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

D. PROSEDUR PENANGANAN SURAT URAIAN BANDING
Sebagai pedoman prosedur penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan untuk meningkatkan kualitas persidangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak, maka terdapat beberapa ketentuan diantaranya :
1. Pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak dalam rangka persidangan banding atau gugatan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Uraian Banding harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
b. Surat Tanggapan harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
c. Surat Uraian Banding yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung yang berupa :
1) Fotokopi :
• Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM.
• SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
• SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB.
2) Fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); dan
3) Fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
d. Surat Tanggapan yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung:
1) Fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang KUP; dan
2) Fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
e. Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta data pendukungnya dikirim oleh Kanwil DJP ke Pengadilan Pajak dengan tembusan harus dikirim ke Direktorat Keberatan dan Banding yang dilengkapi :
1) Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
2) Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan.

2. Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permintaan menghadiri sidang banding atau gugatan diterima dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
3. Petugas sidang yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mempersiapkan dan mempelajari berkas-berkas yang akan digunakan dalam persidangan.
b. Membuat resume pokok sengketa dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
c. Membuat laporan hasil sidang banding atau gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal sidang banding atau gugatan dilaksanakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
4. Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiran Pemeriksa/ Penelaah Keberatan /Fungsional Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam persidangan banding atau gugatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.

E. PEMPROSESAN SURAT BANDING
Dalam hal pemrosesan surat Banding adalah sebagai berikut :
1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
a. Salinan keputusan yang disbanding.
b. Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang disbanding.
c. Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
3. Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.

F. PERSIAPAN PERSIDANGAN
Banding yang diajukan oleh oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak kepada Pengadilan Pajak mengikuti beberapa ketentuan yaitu :
1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.
2. Dalam hal pemohon Banding mengirimkan Surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
3. Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian banding; atau
b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
4. Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
5. Pemohonan Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
6. Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
7. Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan penyerahan Surat Uraian Banding dalam batas waktu yang telah ditentukan maka Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.
8. Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
Alat bukti yang digunakan dalam hal banding dapat berupa:
a. Surat atau tulisan.
b. Keterangan ahli.
c. Keterangan para saksi.
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim

G. PROSES PELAKSANAAN BANDING
Prosedur dan Tata Cara banding, termasuk batasan jangka waktunya, telah ditetapkan di dalam ketentuan UU Pengadilan Pajak. Gambar berikut mengilustrasikan proses pelaksanaan banding, dimulai dari terbitnya SKP sampai ke Putusan Banding.
Dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU Pengadilan Pajak telah ditegaskan, bahwa Pengadilan Pajak tetap akan melanjutkan pemeriksaan banding meskipun fiskus tidak menyerahkan Surat Uraian banding (SUB) atau Surat Tanggapan dan WP Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Bantahan. Hal itu bisa diartikan, pembuatan SUB oleh fiskus maupun Surat Bantahan oleh WP bukan merupakan suatu keharusan. Namun, baik SUB maupun Surat Bantahan sebenarnya sangat penting. Sebab, keduanya bisa menjadi saran untuk saling menyampaikan pendapat, argumen, dan bukti-bukti dari masing-masing pihak yang bersengketa. Secara tidak langsung hal itu dapat membentuk opinni yang benar di mata Majelis atau Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa.



H. PUTUSAN BANDING
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penggugat agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. Menolak.
b. Mengabulkan sebagaian atau seluruhnya.
c. Menambah Pajak yang harus dibayar.
d. Tidak dapat diterima.
e. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. Membatalkan.

Berkenaan dengan putusan banding ini maka :
1. Terhadap putusan pengadilan pajak ini maka tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
2. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
3. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
5. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
6. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

I. PENINJAUAN KEMBALI
Dalam hal Peninjauan Kembali terdapat beberapa ketentuan :
1. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
4. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Pengadilan Pajak.
5. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:
a. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
6. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
7. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

J. JANGKA WAKTU DAN ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan dan dengan jangka waktu sebagai berikut:
1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputuskan dengan mengabulkan sebagaian atau seluruhnya dan menambah Pajak yang harus dibayar maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lama 3 bulan sejak tanggal keputusan kecuali force majeur, harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut.

3 komentar:

  1. bang follow gonaku genti ya
    cinderellaisnightmare.blogspot.com

    BalasHapus
  2. trimakasih banyak, ini sgt membantu :)

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus