Minggu, 17 Januari 2010

Ketetapan Pajak


 KETETAPAN PAJAK
Ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a. Koreksi atas jumlah pajak terutang menurut SPT WP.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Sarana untuk menagih pajak.
d. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Macam – macam ketetapan pajak :
a. Surat Tagihan Pajak (STP)
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

A. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
1. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur tetapi tidak tepat waktu.
5. Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan penerbitan faktur pajak.
6. Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak pertambahan nilai.



B. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

C. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Fungsi SKPKB yaitu sebagai koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya, sarana untuk mengenakan sanksi, dan sebagai alat untuk menagih pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB apabila:
1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak terutang tidak atau kurang bayar.
2. Apabila surat penberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
4. Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
5. Apbila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagi PKP secara jabatan.
SKPKB dapat diterbitkan setelah 5 tahun ditambah sanksi bunga 48% jika WP terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

D. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penembahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
SKPKBT diterbitkan karena :
1. SKPKB yang telah ditetapkan lwbih rendah dari sebenarnya.
2. Prises pengembalian SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan.
3. Pajak terutang SKPN yang ditetapkan lebih rendah.
SKPKBT merupakan koreksi terhadap SKPKB, dapat diterbitkan jika sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKPLB, dan SKPN. Diterbitka jika ada data baru (novum) dan dapat diterbitkan lebih dari satu kali.

E. SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Fungsi SKPLB yaitu sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pmeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
2. Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

F. SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Dalam PPN, jumlah pajak terutang maksudnya adalah jumlah Pajak Keluaran (PK) setelah dikurangi jumlah pajak masukan yang dipungut oleh pemungut PPN.

G. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT)
Surat Pemberitahuan pajak terutang adalah surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Banguna mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP. Pelunasan paling lambat 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh WP. Jika terlambata dikenakan sanksi 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
 PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK
1. Atas permohonan WP atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan SKP, STP, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan WP.
3. Apabila jangka waktu 6 bulan telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
4. Apabila diminta oleh WP, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP>

 PELUNASAN PAJAK
1. SPT, SKPKB serta SKBKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta puusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambahn merupakan dasar penagihan pajak.
2. Apabila SKPKB atau SKPKBT serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta puusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertanbah, apda saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar atas junlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau atau tanggal diterbitkannya STP dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.
3. Dalam hal WP sibolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.
4. Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Dalam hal WP boleh menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang atas kekurangan pembayran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

 HAK MENDAHULUI
1. Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.
2. Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
3. Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a) perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.
b) biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c) biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
4. Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.
5. Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
6. Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut:
a) dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa;
b) dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.

 DALUWARSA
1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
2. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
a) diterbitkan Surat Paksa;
b) ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
d) dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

 GUGATAN
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap hal-hal berikut hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak :
a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan atau
d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar