Selasa, 25 Januari 2011

RENCANA STRATEGI KEMENTERIAN KEUANGAN RI


A. Pengertian
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra–KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga jangka menengah (5 tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan bersifat indikatif.

B. Tugas, Fungsi, dan Peran
Kementerian Keuangan dalam Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kementerian Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Keuangan dan Kekayaan Negara. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tersebut, dalam melaksanakan tugasnya kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, terkandung beberapa peran yang sangat strategis, yaitu:
1. Menyusun Rancangan APBN yang merupakan perwujudan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mengamankan dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri.
3. Mengalokasikan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional Tahun 2004-2009 dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri melalui pemberian kemudahan dalam rangka pengelolaan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan pemberantasan penyelundupan.
5. Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah.
6. Membina, mengelola dan menatausahakan Barang Milik/Kekayaan Negara (asset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset Negara serta pengamanannya.
7. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.

C. Visi Kementerian Keuangan
Visi Kementerian Keuangan adalah Menjadi Pengelola Keuangan dan Kekayaan Negara Bertaraf Internasional yang Dipercaya dan Dibanggakan Masyarakat, serta Instrumen Bagi Proses Transformasi Bangsa Menuju Masyarakat Adil, Makmur, dan Berperadaban Tinggi.

D. Misi Kementerian Keuangan
Untuk merealisasikan Visi yang telah ditetapkan, maka Kementerian Keuangan memiliki Misi yang terbagi dalam 5 (lima) bidang.
1. Misi Bidang Fiskal
Misi di Bidang Fiskal adalah Mengembangkan Kebijaksanaan Fiskal yang Sehat dan Berkelanjutan serta Mengelola Kekayaan dan Utang Negara Secara Hati-hati (Prudent), Bertanggungjawab, dan Transparan.
2. Misi Bidang Ekonomi
Misi di Bidang Ekonomi adalah Mengatasi Masalah Ekonomi Bangsa serta Secara Proaktif Senantiasa Mengambil Peran Strategis Dalam Upaya Membangun Ekonomi Bangsa, yang Mampu Mengantarkan Bangsa Indonesia Menuju Masyarakat yang Dicita-citakan Konstitusi.
3. Misi Bidang Sosial Budaya
Misi di Bidang Sosial Budaya adalah Mengembangkan Masyarakat Finansial yang Berbudaya dan Modern.
4. Misi Bidang Politik
Misi di Bidang Politik adalah Mendorong Proses Demokratisasi Fiskal dan Ekonomi.
5. Misi Bidang Kelembagaan
Misi di Bidang Kelembagaan adalah Senantiasa Memperbaharui Diri (Self Reinventing) Sesuai Dengan Aspirasi Masyarakat dan Perkembangan Mutakhir Teknologi Keuangan serta Administrasi Publik, serta Pembenahan dan Pembangunan Kelembagaan di Bidang Keuangan yang Baik dan Kuat yang Akan Memberikan Dukungan dan Pedoman Pelaksanaan yang Rasional dan Adil, Dengan Didukung oleh Pelaksana yang Potensial dan Mempunyai Integritas yang Tinggi.

E. Strategi dan Kebijakan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 memuat sasaran-sasaran program ekonomi nasional yang hendak dicapai pada tahun 2009, yang antara lain meliputi:
a. Peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi 7,6%.
b. Pengurangan angka pengangguran menjadi 5,1%.
c. Pengurangan tingkat kemiskinan menjadi 8,2%.
d. Peningkatan daya saing.
e. Peningkatan investasi.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut terdapat beberapa upaya, antara lain berupa:
a. Memelihara dan memantapkan stabilitas ekonomi makro sebagai prasyarat atau prakondisi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
b. Mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan sumber-sumber pendorong pertumbuhan yang berimbang dan bertumpu pada peningkatan investasi dan ekspor non-migas.
c. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang merupakan kunci utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
d. Meningkatkan partisipasi sektor swasta melalui kemitraan antara pemerintah dan swasta untuk mengatasi kendala keterbatasan sumber daya pemerintah.
e. Menciptakan lapangan kerja sekaligus mengentaskan kemiskinan melalui strategi dan kebijakan yang tepat dengan prioritas pada sektor-sektor yang mempunyai dampak multiplikasi tinggi terhadap penciptaan lapangan kerja.
f. Membangun landasan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan memberikan prioritas lebih besar kepada sektor pendidikan dan kesehatan, serta masalah perbaikan lingkungan.
F. Program Kementerian Keuangan
Berdasarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan kebijakan yang telah ditetapkan, dengan mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009, Kementerian Keuangan menetapkan 12 (dua belas) program, yaitu :
1. Program peningkatan penerimaan dan pengamanan keuangan negara.
2. Program peningkatan efektifitas pengeluaran negara.
3. Program pengelolaan dan pembiayaan utang pemerintah.
4. Program pemantapan pelaksanaan sistem penganggaran.
5. Program pembinaan akuntansi keuangan negara.
6. Program stabilisasi ekonomi dan sektor keuangan.
7. Program pengembangan kelembagaan keuangan.
8. Program penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan.
9. Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.
10. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara.
11. Program pendidikan kedinasan.
12. Program pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

G. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan terdiri dari 10 (sepuluh) unit organisasi Eselon I, dan Staf Ahli dengan susunan sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
3. Direktorat Jenderal Pajak.
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
7. Inspektorat Jenderal.
8. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
9. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
11. Staf Ahli

Sedangkan Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004, terdiri dari :
1. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
3. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Keuangan pada pokoknya terbagi ke dalam 3 (tiga) area besar yaitu:
1. Kebijakan fiskal (fiscal policy), mencakup perumusan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal.
2. Perencaaan penganggaran (budget planning), mencakup perencanaan, alokasi, dan penyusunan APBN.
3. Pelaksanaan anggaran (budget execution), mencakup pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.

Pembagian kewenangan tersebut merupakan upaya penajaman tugas dan fungsi unit eselon I agar tidak overlapping, menerapkan norma di bidang penataan organisasi, pembagian beban kerja yang seimbang mungkin antar unit eselon I, dan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan stakeholder dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab juga harus diikuti dengan penyesuaian kembali tata kerja unit-unit terkait di dalam Kementerian Keuangan. Penyesuaian tata kerja tersebut dituangkan dalam perencanaan reengineering organisasi Kementerian Keuangan tahun 2005-2009, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pembentukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
2. Pemisahan fungsi pengelolaan PNBP dan Badan Layanan Umum (BLU)
3. Pembentukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJPKN)
4. Penggabungan BAPEPAM dan DJLK.
5. Pembentukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Risiko (DJPUR)
6. Pembentukan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (DJKD)