Jumat, 18 Maret 2011

PertanggungJawaban Reksadana


A. ORIENTASI – INTRODUKSI REKSA DANA

1. Pengertian Reksadana

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dimana dalam reksadana terdapat kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola perusahaan investasi profesional. Dana yang diinvestasikan pada reksadana dari pemodal akan disatukan dengan dana yang berasal dari pemodal lainnya untuk menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibanding mereka harus melakukan investasi sendiri. Sebab, dengan reksadana dapat memiliki ratusan sekuritas yang berbeda, kesuksesan reksadana tidak hanya tergantung pada satu atau dua saham. Dana yang berasal dari para pemegang reksadana ini, dikelola oleh para profesional yang senantiasa memperhatikan pasar serta menyesuaikan portofolio untuk mencapai kinerja yang paling baik. Terdapat tiga unsur penting dalam reksadana yaitu adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds, investasi dalam bentuk portofolio efek, dan manajer investasi sebagai pengelola dana.

Kata reksadana berasal dari istilah Mutual Fund. Fund berarti dana, dan mutual berarti saling menguntungkan. Di Indonesia kemudian dipilih kata dana dan reksa, kalau digabung menjadi danareksa. Tetapi kemudian dipilih reksadana untuk menghindari kerancuan arti dengan perusahaan Danareksa yang sudah memasyarakat sekarang ini.

Definisi Reksadana menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 :

“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk portofolio yang terdiversifikasi pada efek / sekuritas”.

Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun pasar modal. Hal ini menunjukkan bahwa reksadana bersifat fleksibel, karena mampu memberikan berbagai pilihan dan alternatif bagi para investor sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dalam berinvestasi.

Sama halnya, dengan sarana investasi lainnya, reksadana selain menghasilkan tingkat keuntungan tertentu (return) juga mengandung unsur resiko (risk) yang patut dipertimbangkan. Hanya bedanya resiko yang terkandung dapat diperkecil karena investasi tersebut dapat didiversifikasi atau disebar dalam bentuk portofolio.

Jadi jelaslah sekarang bahwa reksadana adalah suatu instrumen investasi sedangkan Danareksa adalah suatu perusahaan investasi.

2. 2. Jenis - Jenis Reksadana

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Bab IV Bagian Kesatu Bentuk Hukum dan Perizinan Pasal 18 Ayat 1 bentuk hukum Reksadana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

a. Reksadana Berbentuk Perseroan.

Reksadana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang. Sebagaimana suatu badan hukum PT, maka reksadana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksadana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksadana. Efek yang dikeluarkan oleh reksadana perseroan disebut saham, pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak dengan bank kustodian. Reksadana perseroan selanjutnya dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat setelah mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam setelah memperoleh izin tersebut.

b. Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Reksadana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum sendiri. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan (trust unit) kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Oleh karena itu reksadana KIK dapat diartikan sebagai wadah dimana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.

Pembentukan reksadana KIK lebih sederhana daripada reksadana perseroan, perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari Bapepam dapat membentuk reksadana KIK. Manajer investasi mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksadana KIK kepada Bapepam dengan menyampaikan dokumen sebagi berikut:

a) Kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manjaer invesatsi dan bank kustodian secara notarial

b) Prospektus

c) Pendapat konsultan hukum

d) Laporan keuangan awal.

Selain itu menurut peraturan Bapepam reksadana juga dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

1) Reksadana Konvensional (Sesuai Peraturan Bapepam No. IV.C.3)

Berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana, reksadana dibedakan menjadi beberapa jenis :

1. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)

Reksadana Pendapatan Tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini mengkhususkan pada efek yang memberikan pendapatan secara tetap.

2. Reksadana Saham (Growth Funds)

Reksadana Saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas. Reksadana ini mengupayakan untuk memperoleh capital gain dalam jangka panjang.

3. Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)

Reksadana Pasar Uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1(satu) tahun. Reksadana ini mengutamakan investasi pada jenis-jenis efek di pasar uang dengan orientasi pendapatan jangka pendek.

4. Reksadana Campuran (Balanced/Mixed Funds)

Reksadana Campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksadana Pendapatan Tetap dan Reksadana Saham. Reksadana ini mengutamakan penganekaragaman jenis efek dengan proporsi yang seimbang antara efek ekuitas dan efek utang.

2) Reksadana Terstruktur (Sesuai Peraturan Bapepam No. IV.C.4)

1. Reksadana Terproteksi (Capital Protected Fund)

Memberikan proteksi atas investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo. Investasi di efek utang dengan peringkat layak investasi.

2. Reksadana Dengan Penjaminan (Guaranted Fund)

Memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Penjaminan bukan oleh manajer investasi, tetapi melalui penjaminan pihak ketiga, seperti bank dan asuransi. Investasi di efek utang dengan peringkat layak investasi sekurang-kurangnya 80% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).

3. Reksadana Indeks (Index Fund)

Reksadana yang portofolio efeknya terdiri dari efek yang menjadi bagian dari suatu indeks yang menjadi acuannya. Sekurang-kurangya 80% dari NAB diinvestasikan pada efek yang merupakan bagian dari kumpulan efek yang ada dalam indeks tersebut. Pembobotan masing-masing efek antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek dalam indeks yang menjadi acuan dan tingkat penyimpangan dari kinerja reksadana indeks terhadap kinerja indeks yang menjadi acuan.

3) Reksadana Syariah

Reksadana Syariah adalah reksadana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksadana syariah merupakan reksadana yang membatasi diri untuk berinvestasi hanya pada efek yang tidak bertentangan dengan syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengatur investasi pada reksadana syariah dalam fatwa DSN-MUI No.20 /DSN-MUI/IV/2001.

3. Sifat-sifat Reksadana

Berdasarkan sifat operasionalnya, reksadana dapat dibedakan dalam dua jenis :

A. Reksadana Terbuka

Reksadana terbuka dapat berbentuk perseroan atau KIK. Reksadana terbuka adalah Reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-saham atau unit penyertaan dari investor sampai dengan sejumlah saham atau unit penyertaan yang telah dikeluarkan. Reksadana terbuka merupakan reksadana dimana investor dapat menjual saham atau unit penyertaannya langsung kepada manajer investasi. Harga saham atau unit penyertaan ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan. Oleh karenanya, investor tidak mengetahui harga jual atau beli dari saham atau unit penyertaan dan akan diketahui pada hari berikutnya. NAB dalam reksadana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor. Unit penyertaan reksadana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek sebagaimana reksadana tertutup.

B. Reksadana Tertutup

Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham atau unit penyertaan yang telah dijual kepada investor. Reksadana tertutup merupakan reksadana dimana transaksi perdagangan saham atau unit penyertaan dilakukan di bursa, sehingga NAB merupakan indikator harga, karena harga saham reksadana tergantung pada permintaan dan penawaran di bursa efek. Harga saham reksadana tertutup selalu dibawah NAB dan keberhasilan penjualan saham tergantung ada tidaknya investor yang akan membelinya. Bila tidak ada investor lain yang membeli saham tersebut maka investor tidak akan memperoleh dana secepatnya. Disamping itu, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan oleh reksadana sama jumlahnya dari waktu ke waktu, terkecuali adanya tindakan perusahaan (corporate action). Reksadana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru.

4. 4. Unit Penyertaan

Unit penyertaan reksadana pertama kali ditawarkan dengan harga yang sama dengan harga Rp.1.000 sama dengan nilai aktiva bersih awal yaitu Rp.1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali.

Rumus untuk menghitung banyaknya unit penyertaan adalah sebagai berikut :


Investment

NAV (1 + Fee)

UP = Banyaknya unit penyertaan

Investment = Uang yang akan diinvestasikan

Fee = Biaya transaksi penjualan

NAV = Nilai aktiva bersih reksadana

5. 5. Redemption (Penebusan)

Hal ini perlu diketahui karena pemegang reksadana sewaktu-waktu dapat mengadakan perubahan strategi investasinya sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal pembelian, informasi yang harus diketahui adalah berapa batas minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan, harga serta cara pembayaran.

Sedangkan dalam hal penjualan kembali pemegang unit penyertaan harus mengetahui bagaimana cara melakukannya, bagaimana penentuan harga dan biayanya, dan apakah ada batasan penjualan kembali.

Untuk menghitung besarnya dana yang diterima kembali dari unit penyertaan, maka digunakan rumus berikut:

Redemption = UP. NAV(1 - Fee)

UP = Banyaknya unit penyertaan

NAV = Nilai aktiva bersih reksadana

Fee = Biaya transaksi penjualan kembali (redemption)

6. Manfaat dan Resiko Reksadana

Reksadana memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal / pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh pengelola reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :

a. Mendapat deviden dan bunga.

b. Distribusi laba kapital (capita/gain distribution)

c. Diversifikasi investasi dan penyebaran resiko.

d. Biaya rendah, karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.

e. Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa

f. Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali saham / unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

g. Pengelolaan portofolio yang profesional.

Seperti halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa keuntungan juga mempunyai beberapa resiko yang perlu dipertimbangkan. Resiko yang terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi return yang diharapkan semakin tinggi pula resikonya. Resiko yang terkandung dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal.

Resiko tersebut antara lain :

a. Berkurangnya nilai unit penyertaan.

Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.

b. Resiko Likuiditas.

Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.

c. Resiko Politik dan Ekonomi.

Perubahan kebijakan dibidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing dibursa efek. Hal tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.

d. Aset perusahaan tidak dilindungi.

Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah sekuritas yang terdiri dan hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang menerbitkan. Hak yang bersifat intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun pemilikan bisa dibuktikan oleh surat-surat berharga yang disimpan pada kustodian. Perlindungan terhadap aset reksadana dari resiko pencurian, kehilangan, penyalahgunaan adalah sangat penting.

e. Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.

f. Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur.

Kejujuran dalam pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana harus diberikan informasi yang sejujurnya tentang kebijakan kebijakan dan resiko-resiko investasi reksadana.

g. Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu / kelompok.

7. Peraturan Pembayaran Pajak Bagi Reksadana

Peraturan perpajakan (PPh) untuk reksadana berbentuk perseroan dan reksadana berbentuk KIK menetapkan bagian laba dari reksadana termasuk pelunasan kembali unit penyertaan yang diterima pemilik bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Keringanan tersebut dimaksudkan untuk menggairahkan pertumbuhan reksadana (KIK) di Indonesia.

a) Peraturan Perundangan Pajak Reksadana Perseroan

Penghasilan Reksadana

Perlakuan Pajak Penghasilan

Penghasilan Reksadana:

· Deviden

· Bunga Obligasi

· Bunga Deposito

· Capital Gain

· Capital Gain

Bukan Objek PPh:

· Bukan Objek PPh

· PPh Final (20%)

· PPh Final (0,1%)

· PPh Tarif Umum

· Commersial Paper


Bentuk Laba yang diterima:

· PT, Koperasi, BUMN, Yayasan atau sejenis

· Selain butir diatas

· Orang Pribadi

· Bukan Objek PPh

· PPh Tarif Umum

· PPh Tarif Umum

Keuntungan yang diterima pemegang saham dari penjualan saham

PPh Final (0,1%) untuk Reksadana Tertutup dan PPh Umum bagi Reksadana Terbuka karena tidak dijual di Bursa

b). Peraturan Perundangan Pajak Reksadana Berbentuk KIK

Penghasilan Reksadana

PPh Perlakuan

Dasar Hukum

· Deviden

· Bunga Obligasi

· Bunga Deposito

· Capital Gain Saham di Bursa

· Surat utang lainnya

· PPh Tarif Umum

· Bukan Objek PPh

· PPh Final (20%)

· PPh Final (0,1%)

· PPh Tarif Umum

· Paal 4 (1) UU PPh

· Pasal 4 (3) huruf

1 UU PPh

· PP 2000

· PP 41 tahun 1994

· Pasal 4 (1) UU PPh

Bagian laba termasuk pelunasan kembali atas unit penyertaan yang diterima oleh pemegang unit

Bukan objek PPh

Pasal 4 (3) huruf h

UU PPh

B. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF

1. Pengertian Kontrak Investasi Kolektif ( KIK )

Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yaitu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif dan melakukan pengadministrasian. Dalam reksadana KIK, manajer investasi dan bank kustodian memiliki kedudukan yang sejajar dan sama namun dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

Dalam konteks KUHPer, pada Pasal 1138 dikatakan bahwa suatu perjanjian mengikat pihak-pihak yang berjanji. Meskipun dalam KIK investor tidak turut menandatangani namun berdasarkan azas aksesi, dengan menandatangani prospektus, investor dianggap menyetujui KIK tersebut. Oleh karena itu, manajer investasi berkewajiban memberitahukan hal tersebut kepada investor bahwa dalam KIK terdapat risiko-risiko yang bagi investor.

2. Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset ( KIK-EBA )

Bentuk KIK yang lainnya adalah KIK-Efek Beragun Aset (EBA). EBA adalah surat berharga yang dapat berupa surat utang, surat partisipasi, atau turunannya yang diterbitkan oleh penerbit EBA melalui sekuritisasi aset, yang pembayarannya terutama bersumber dari kumpulan aset keuangan yang dijual oleh kreditor asal (originator) kepada penerbit EBA. Melalui proses sekuritisasi aset, kreditor asal mendapatkan dana kembali tanpa harus menunggu pelunasan pinjaman dari para peminjam (debitor). Dengan begitu, dana tersebut dapat digunakan oleh originator tersebut untuk mendukung ekspansi ataupun memperbaiki struktur keuangan.

Efek Beragun Aset merupakan efek yang diterbitkan karena adanya Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang portofolionya terdiri dari aset keuangan yang timbul dari adanya piutang yang sudah ada maupun piutang yang akan timbul dikemudian hari.

3. Pihak Yang Terlibat Dalam KIK-EBA

Sedangkan KIK-EBA merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang EBA, dimana manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melakukan administrasi dan penitipan kolektif. KIK-EBA dapat timbul dari adanya sekuritisasi aset tagihan dari perusahaan tertentu dirubah menjadi aset yang lebih likuid melalui penciptaan surat berharga.

Selain MI dan BK, ada beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan KIK-EBA, yaitu:

a. Originator atau Kreditor awal yaitu pihak yang mengalihkan aset tagihannya kepada para pemegang EBA secara kolektif dimana aset tersebut diperoleh originator karena adanya tagihan kepada pihak ketiga.

b. Debitor atau pelanggan yaitu pihak penerima kredit dari originator yang wajib memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditor baru atau investor.

c. Penyedia Jasa atau servicer yaitu pihak yang meyediakan jasa untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan dan atau hal lain sesuai dengan kontrak. Biasanya original yang berbentuk bank juga merangkap sebagai servicer.

d. SPV/SPC yaitu pihak yang membeli sejumlah aset tagihan dari originator dan menerbitkan EBA untuk dijual kepada Investor.

e. Lembaga Pemeringkat Efek yaitu pihak yang melakukan pemeringkatan atas efek yang diterbitkan.

f. Lembaga Sarana Peningkatan Kredit atau Credit Enhancer yaitu pihak yang memberi jaminan pembayaran guna mendukung peningkatan kualitas EBA.

g. Investor yaitu pihak yang membeli EBA.

h. Pihak pendukung seperti konsultan hukum, akuntan public, notaries, dll.

4. Definisi Pengurus Dalam KIK

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, pengertian badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.

Terkait dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kontrak investasi kolektif diwakili oleh pengurus yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan /atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

5. Aspek Perpajakan KIK-EBA

Untuk aspek perpajakan KIK-EBA telah jelas diatur dalam bentuk Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau diperoleh KIK-EBA dan Para Investornya. Dalam keputusan tersebut disebutkan secara jelas bahwa yang dikategorikan dalam transaksi KIK EBA adalah aset keuangan yang berupa tagihan yang salah satunya adalah kredit pemilikan rumah (KPR). Disamping itu pada pasal 2 jelas juga diuraikan bahwa pemegang unit penyertaan KIK EBA, khususnya untuk jenis transaksi pass through perlakuan pajaknya akan diperlakukan sama dengan anggota perkumpulan modal. Sedangkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KIK EBA dari portofolio aset keuangan akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 5 diuraikan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK EBA arus kas tidak tetap, berupa bagian laba termasuk keuntungan modal dari penjualan unit penyertaan, dikecualikan sebagai Objek Pajak berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-undang No.17 tahun 2000.

6. Aspek Akuntansi KIK-EBA

Semenjak adanya aturan tentang KIK EBA hingga saat ini, belum ada satupun transaksi yang dapat diselesaikan (closing). Hal ini disebabkan oleh adanya pemahaman yang berbeda dalam penerapan akuntansi untuk PSAK 50 dan 55, terutama terkait dengan Consolidation Basis dan Derecognition.

Untuk isu consolidation basis, adalah tentang perlakuan atas laporan keuangan KIK EBA harus dikonsolidasikan dengan laporan keuangan originator. Sedangkan untuk isu derecognition, adalah derecognize untuk status transfer aset keuangan dari originator kepada KIK EBA.

Perlu diingat bahwa KIK EBA sebagai suatu SPV/SPC dalam transaksi sekuritisasi dibentuk untuk kepentingan investor, sehingga tidak di bawah kendali atau bahkan diatur aktivitasnya oleh originator. Disamping itu, setelah ditransfernya aset keuangan, maka peran originator berubah menjadi servicer (penyedia jasa) dan selanjutnya tidak ada lagi kepentingan originator dalam transaksi tersebut. Peran servicer lah dalam mengelola aset keuangan selanjutnya, sehingga untuk kegiatan dimaksud servicer akan menerima fee atas pengelolaannya. Jika servicer mengelola secara baik aset keuangan tersebut, maka potensi residual value*) yang diterima akan menjadi hak servicer. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan perlakuan akuntansi berkaitan dengan konsolidasi dan derecognition dapat lebih mudah jika accounting advisor dapat memandang dari aspek tersebut di atas.

C. PENANGGUNGJAWAB REKSADANA KIK

1. Pengertian Bank Kustodian

Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.

Biasa juga disebut dengan bank kustodian 'global, apabila bank kustodian tersebut mengelola aset yang berasal dari berbagai penjuru dunia dengan beragam jurisdiksi melalui berbagai cabangnya diberbagai penjuru dunia. Aset yang tersebar demikian biasanya dimiliki oleh dana pensiun

Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Fungsi bank kustodian di Indonesia ada 3 yaitu :

a. Lembaga penitipan dan pengamanan. Semua dana dan Efek yang terkumpul dari reksa dana disimpan dan berada dibawah pengawasan bank kustodian.

b. Administrasi. Menghitung Net Asset Value atau NAB (Nilai Aktiva Bersih) dari setiap jenis reksadana KIK setiap akhir hari bursa yang untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat via koran atau internet.

c. Transfer agent. Melakukan pencatatan seluruh pembelian maupun penebusan /pencairan (redemption) oleh masyarakat pemodal serta mencatat setiap account nasabah. Disamping itu memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian, pencairan atau pemindahan (switching) antar jenis reksa dana.

2. Prospektus

Prospektus merupakan hal pertama yang harus dipelajari sebelum berinvestasi atau membeli reksadana, bagi kebanyakan orang prospektus hanyalah bacaan yang agak membosankan, tetapi di dalam prospektuslah semua tentang reksadana ada, termasuk strategi investasi (tujuan investasi, jenis portfolio dan kebijakan investasinya), resiko dan biaya,. Informasi yang terdapat dalam prospektus yang akan dijadikan acuan investor dalam memilih manajer investasi serta reksadana yang sesuai dengan kebutuhannya.

3. Tugas Bank Kustodian

Berdasarkan peraturan Bapepam, bank kustodian memiliki kewajiban untuk melakukan penitipan efek, melakukan administrasi atas kekayaan reksadana dan melakukan laporan atas keadaan dan perkembangan kekayaan reksadana. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank kustodian PT. Bank BRI (Persero) Tbk belum pernah melakukan kelalaian atas kewajibannya, namun terdapat beberapa masalah yang biasa dihadapi oleh bank kustodian antara lain; kelalaian oleh bank kustodian, pelanggaran manajer investasi terhadap KIK, pencairan sebelum jatuh tempo. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka melindungi hak investor atau pemegang unit penyertaan, maka dalam mengelola kekayaan reksadana bank kustodian bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian atau resiko yang harus dihadapi akibat kelalaian bank kustodian. Selaian itu bank kustodian harus memastikan bahwa manajer investasi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan yang tercantum dalam KIK dan prospektus. Oleh karena itu bank kustodian perlu mempertahankan profesionalisme dalam menjaga kekayaan reksadana serta melindungi kerahasiaan mengenai segala informasi yang menyangkut portfolio reksadana ataupun informasi tentang investor. Selain itu bank kustodian harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang yang mengatur kegiatan kustodian.

4. Pihak Yang Paling Bertanggungjawab Dalam Kontrak Investasi Kolektif

Dalam KIK-EBA, pihak yang paling bertanggung jawab untuk mewakili KIK-EBA disebutkan secara tegas dalam Peraturan BAPEPAM Pasal IVB1 dan IVB2. Peraturan tersebut secara jelas menunjuk MI untuk mewakili KIK-EBA apabila terjadi permasalahan baik di muka pengadilan maupun di luar hal tersebut.

Meskipun telah ditunjuk secara jelas dalam peraturan Bapepam, Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh KIK-EBA dan Para Investornya, menunjuk pihak lain yang mewakili KIK-EBA dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu Bank Kustodian.

Di lain pihak, dalam KIK (biasa), baik peraturan-peraturan Bapepam atau tentang pasar modal dan Direktorat Jenderal Pajak, belum tidak menunjuk pihak yang mewakili KIK apabila terjadi yang mengharuskan adanya seorang wakil.

Penentuan mengenai pengurus atau pihak yang paling bertanggung jawab untuk mewakili KIK menimbulkan perdebatan. Apabila dalam penentuan pengertian pengurus menggunakan pendekatan fungsi maka manajer investasi memiliki fungsi yang lebih dominan karena manajer investasilah yang dapat memerintahkan bank kustodian atas aliran uang yang berkaitan dengan investasi. Selain itu, pihak yang wajib melakukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam adalah manajer investasi.

Dalam pendekatan fund administrator, Bank kustodian memiliki kedudukan yang sangat kuat karena dalam Pasal 56 undang-undang tentang pasar modal disebutkan bahwa bank kustodian bertindak atas nama pemegang unit penyertaan modal. Dalam praktiknya, modal-modal yang terkumpul dari para investor diivestasikan oleh manajer investasi dengan mengatas-namakan bank kustodian. Apabila terdapat keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh manajer investasi maka bank kustodian yang akan melakukan pembagian sesuai dengan proporsinya masing-masing sebagaimana telah ditentukan dalam prospektus dan KIK.