Senin, 23 Agustus 2010

TUPOKSI DJP

I. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

II. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan MenteriKeuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. JENIS KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jenis Kantor Wilayah terdiri dari :
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakWajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

IV. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKWAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
1. Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
3. Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
4. Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
5. Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan Pendataan dan Penilaian.
6. Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
7. Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
8. Bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
9. Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
10. Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
11. Pelaksanaan administrasi kantor.

V. BAGIAN FUNGSI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
1. Bagian Umum.
2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi.
3. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a) Pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik.
b) Pelaksanaan urusan keuangan.
c) Pelaksanaan urusan bantuan hukum.
d) Pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.
e) Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
f) Pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.

Bagian Umum terdiri dari :
1. Subbagian Kepegawaian.
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
2. Subbagian Keuangan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
3. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.
Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.
4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.

B. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
a) Pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer.
b) Pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data.
c) Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-spt dan e-filing.
d) Pemberian bimbingan teknis konsultasi.
e) Pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak.
f) Bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
g) Pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi.
h) Pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan.
i) Pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
1. Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
2. Seksi Bimbingan Konsultasi.
Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasidan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Seksi Data dan Potensi.
Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/ atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

C. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan urusan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi :
a) Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan.
b) Pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.
c) Pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
d) Pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian.
e) Pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan.
f) Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.

Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri dari :
1. Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan.
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.


2. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan.
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
3. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian.
Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilaijual objek pajak antar wilayah.
4. Seksi Bimbingan Pengenaan.
Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

D. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a) Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak.
b) Bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak.
c) Pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak.
d) Pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
e) Penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review).
f) Bantuan pelaksanaan penagihan.

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review).
2. Seksi Administrasi Penyidikan.
Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
3. Seksi Bimbingan Penagihan.
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan,pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.

E. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
a) Bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan.
b) Bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan.
c) Pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat.
d) Pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan.
e) Pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan.
f) Pemeliharaan dan pemutakhiran website.
g) Pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
h) Pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
i) Pelaksanaan kerjasama perpajakan.

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Bimbingan Penyuluhan.
Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.


2. Seksi Bimbingan Pelayanan.
Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
3. Seksi Hubungan Masyarakat.
Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.

F. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajakyang tidak benar, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding melaksanakan fungsi :
a) Bimbingan dan penyelesaian keberatan.
b) Bimbingan dan penyelesaian pembetulan surat keputusan.
c) Bimbingan dan penyelesaian pengurangan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
d) Bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi.
e) Proses banding, proses gugatan, dan peninjauan kembali.
f) Bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding terdiri dari :
1. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.


2. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan.
3. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa.
4. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


VI. KESIMPULAN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan MenteriKeuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakWajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
a) Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
b) Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
c) Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
d) Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
e) Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan Pendataan dan penilaian.
f) Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g) Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
h) Bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
i) Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
j) Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
k) Pelaksanaan administrasi kantor.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
1. Bagian Umum.
2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi.
3. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

1 komentar: