Senin, 23 Agustus 2010

BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN


DASAR HUKUM
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
II. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
III. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -28/PJ/2010 Tentang Prosedur Penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan Persiapan Menghadiri Persidangan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak.


A. DEFINISI-DEFINISI
Dalam pembahasan mengenai Banding, perlu dibedakan antara Sengketa pajak, Gugatan dan Banding.
• Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
• Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
• Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa materi dalam gugatan yaitu materi yang bersifat formal.

Selain itu terdapat beberapa istilah yang sering dijumpai dalam pembahasan mengenai Banding yaitu :
• Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
• Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
• Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
• Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

B. HAK-HAK PEMOHON BANDING
Dalam mengajukan Banding, maka pemohon Banding memiliki beberapa hak :
1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
2. Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

C. PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING
Dalam pengajuan Banding kepada pengadilan pajak terdapat syarat formal dan syarat material yang harus dipenuhi, yaitu antara lain:
1. Syarat Formal menurut Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a. Diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak.
b. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atau dalam hal ini yaitu terjadi force majeur.

2. Syarat Material menurut Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding.
d. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal banding:
1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
2) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajibannya membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
4) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
5) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
6) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan /pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
7) Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali force majeur.
8) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
9) Banding yang dicabut kemudian dihapus dari daftar sengketa dengan:
a) Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan.
b) Putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
c) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan maka tidak dapat diajukan kembali.
d) Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

Beberapa hal yang dikecualikan dalam pengajuan Banding :
1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
2. Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

D. PROSEDUR PENANGANAN SURAT URAIAN BANDING
Sebagai pedoman prosedur penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan untuk meningkatkan kualitas persidangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak, maka terdapat beberapa ketentuan diantaranya :
1. Pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak dalam rangka persidangan banding atau gugatan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Uraian Banding harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
b. Surat Tanggapan harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
c. Surat Uraian Banding yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung yang berupa :
1) Fotokopi :
• Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM.
• SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
• SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB.
2) Fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); dan
3) Fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
d. Surat Tanggapan yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung:
1) Fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang KUP; dan
2) Fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
e. Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta data pendukungnya dikirim oleh Kanwil DJP ke Pengadilan Pajak dengan tembusan harus dikirim ke Direktorat Keberatan dan Banding yang dilengkapi :
1) Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
2) Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan.

2. Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permintaan menghadiri sidang banding atau gugatan diterima dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
3. Petugas sidang yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mempersiapkan dan mempelajari berkas-berkas yang akan digunakan dalam persidangan.
b. Membuat resume pokok sengketa dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
c. Membuat laporan hasil sidang banding atau gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal sidang banding atau gugatan dilaksanakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.
4. Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiran Pemeriksa/ Penelaah Keberatan /Fungsional Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam persidangan banding atau gugatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2010.

E. PEMPROSESAN SURAT BANDING
Dalam hal pemrosesan surat Banding adalah sebagai berikut :
1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
a. Salinan keputusan yang disbanding.
b. Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang disbanding.
c. Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
3. Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.

F. PERSIAPAN PERSIDANGAN
Banding yang diajukan oleh oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak kepada Pengadilan Pajak mengikuti beberapa ketentuan yaitu :
1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.
2. Dalam hal pemohon Banding mengirimkan Surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
3. Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian banding; atau
b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
4. Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
5. Pemohonan Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
6. Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
7. Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan penyerahan Surat Uraian Banding dalam batas waktu yang telah ditentukan maka Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.
8. Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
Alat bukti yang digunakan dalam hal banding dapat berupa:
a. Surat atau tulisan.
b. Keterangan ahli.
c. Keterangan para saksi.
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim

G. PROSES PELAKSANAAN BANDING
Prosedur dan Tata Cara banding, termasuk batasan jangka waktunya, telah ditetapkan di dalam ketentuan UU Pengadilan Pajak. Gambar berikut mengilustrasikan proses pelaksanaan banding, dimulai dari terbitnya SKP sampai ke Putusan Banding.
Dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU Pengadilan Pajak telah ditegaskan, bahwa Pengadilan Pajak tetap akan melanjutkan pemeriksaan banding meskipun fiskus tidak menyerahkan Surat Uraian banding (SUB) atau Surat Tanggapan dan WP Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Bantahan. Hal itu bisa diartikan, pembuatan SUB oleh fiskus maupun Surat Bantahan oleh WP bukan merupakan suatu keharusan. Namun, baik SUB maupun Surat Bantahan sebenarnya sangat penting. Sebab, keduanya bisa menjadi saran untuk saling menyampaikan pendapat, argumen, dan bukti-bukti dari masing-masing pihak yang bersengketa. Secara tidak langsung hal itu dapat membentuk opinni yang benar di mata Majelis atau Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa.



H. PUTUSAN BANDING
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penggugat agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. Menolak.
b. Mengabulkan sebagaian atau seluruhnya.
c. Menambah Pajak yang harus dibayar.
d. Tidak dapat diterima.
e. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. Membatalkan.

Berkenaan dengan putusan banding ini maka :
1. Terhadap putusan pengadilan pajak ini maka tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
2. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
3. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
5. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
6. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

I. PENINJAUAN KEMBALI
Dalam hal Peninjauan Kembali terdapat beberapa ketentuan :
1. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
4. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Pengadilan Pajak.
5. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:
a. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
6. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
7. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

J. JANGKA WAKTU DAN ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan dan dengan jangka waktu sebagai berikut:
1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputuskan dengan mengabulkan sebagaian atau seluruhnya dan menambah Pajak yang harus dibayar maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lama 3 bulan sejak tanggal keputusan kecuali force majeur, harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut.

TUPOKSI DJP

I. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

II. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan MenteriKeuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. JENIS KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jenis Kantor Wilayah terdiri dari :
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakWajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

IV. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKWAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
1. Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
3. Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
4. Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
5. Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan Pendataan dan Penilaian.
6. Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
7. Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
8. Bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
9. Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
10. Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
11. Pelaksanaan administrasi kantor.

V. BAGIAN FUNGSI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
1. Bagian Umum.
2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi.
3. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a) Pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik.
b) Pelaksanaan urusan keuangan.
c) Pelaksanaan urusan bantuan hukum.
d) Pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.
e) Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
f) Pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.

Bagian Umum terdiri dari :
1. Subbagian Kepegawaian.
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
2. Subbagian Keuangan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
3. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.
Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.
4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.

B. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
a) Pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer.
b) Pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data.
c) Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-spt dan e-filing.
d) Pemberian bimbingan teknis konsultasi.
e) Pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak.
f) Bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
g) Pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi.
h) Pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan.
i) Pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
1. Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
2. Seksi Bimbingan Konsultasi.
Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasidan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Seksi Data dan Potensi.
Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/ atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

C. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan urusan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi :
a) Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan.
b) Pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.
c) Pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
d) Pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian.
e) Pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan.
f) Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.

Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri dari :
1. Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan.
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.


2. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan.
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
3. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian.
Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilaijual objek pajak antar wilayah.
4. Seksi Bimbingan Pengenaan.
Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

D. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a) Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak.
b) Bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak.
c) Pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak.
d) Pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
e) Penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review).
f) Bantuan pelaksanaan penagihan.

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review).
2. Seksi Administrasi Penyidikan.
Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
3. Seksi Bimbingan Penagihan.
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan,pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.

E. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
a) Bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan.
b) Bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan.
c) Pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat.
d) Pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan.
e) Pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan.
f) Pemeliharaan dan pemutakhiran website.
g) Pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
h) Pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
i) Pelaksanaan kerjasama perpajakan.

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Bimbingan Penyuluhan.
Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.


2. Seksi Bimbingan Pelayanan.
Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
3. Seksi Hubungan Masyarakat.
Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.

F. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajakyang tidak benar, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding melaksanakan fungsi :
a) Bimbingan dan penyelesaian keberatan.
b) Bimbingan dan penyelesaian pembetulan surat keputusan.
c) Bimbingan dan penyelesaian pengurangan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
d) Bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi.
e) Proses banding, proses gugatan, dan peninjauan kembali.
f) Bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding terdiri dari :
1. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.


2. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan.
3. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa.
4. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


VI. KESIMPULAN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan MenteriKeuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakWajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
a) Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
b) Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
c) Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
d) Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
e) Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan Pendataan dan penilaian.
f) Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g) Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
h) Bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
i) Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
j) Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
k) Pelaksanaan administrasi kantor.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
1. Bagian Umum.
2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi.
3. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.