Senin, 18 Januari 2010

Utang Pajak

DEFINISI UTANG PAJAK SECARA UMUM

Menurut Rochmat Sumitro, utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus karena negara (kreditur) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya , seperti dalam hukum perdata (Hukum Privat). Hal ini terjadi karena utang pajak lahir karena undang-undang (Berdasarkan atas asas-asa yuridis pemungutan pajak).

Ditinjau dari segi hukum, pajak merupakan sebuah perikatan. Akan tetapi perikatan pajak berbeda dengan perikatan perdata. Dalam perikatan perdata, timbulnya perikatan dapat terjadi karena perjanjian dan juga undang-undang (Perikatan Humum Privat yang mengatur hubungan hukum individu), sedangkan perikatan pajak terjadi karena undang-undang (secara umum). Perikatan perdata dilingkupi oleh suasana hukum privat yang mengatur hubungan-hubungan hukum dari subyek-subyek yang yang sederajat, sedangakan perikatan pajak dilingkupi oleh hukum publik dimana salah satu pihaknya adalah negara yang mempunyai kewenagan untuk memaksa. Hal penting dalam kaitan ini adalah mengenai saat timbulnya utang pajak itu sendiri.

TIMBULNYA UTANG PAJAK

Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :

Secara umum terjadinya hukum pajak terjadi karena adannya insiden hukum publik. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kesesuaian antara hukum pajak secara umum (Formil dan Material) dengan insiden pajak* yang terjadi.

1. Ajaran Formal (Official assesment System)

Utang pajak timbul karena undang-undang pada saat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak (fiskus). Jadi selama belum ada Surat Ketetapan Pajak maka belum ada utang pajak dan tidak akan dilakukan penagihan walaupun syarat subyek dan syarat obyek telah dipenuhi bersamaan. Ajaran ini ditetapkan pada official assesment system.

2. Ajaran Material (Self assesment System)

Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang sekaligus dipenuhi syarat subyek dan syarat obyek. “Dengan sendirinya” artinya bahwa untuk timbulnaya utang pajak tidak diperlukan campur tangan dari pejabat Pajak, asal syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah terpenuhi. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assesment system.

*. Insiden pajak disini diartikan sebagai kesesuaian antara kejadian yang terjadi oleh pihak yang diputuskan atau didefinisikan oleh undang-undang untuk menjadi pihak-pihak yang berhubungan dengan perpajakan.atau dalam kata lain kejadian yang melibatkan pihak-pihak tersebut dapat mengakibatkan undang-undang melegalkan hutang pajak tertanggung kepada pihak dimaksud

Ø Urgensi Timbulnya Utang Pajak

Mengenai pentingnya menentukan saat timbulnya utang pajak, Rochmat Sumitro menyebut adanya beberapa hal :

a. Pembayaran / penagihan

b. Pemasukan surat keberatan

c. Penentuan bermula dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa

d. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan

HAPUSNYA UTANG PAJAK

Adapun hapusnya utang pajak disebabkan oleh :

a. Pembayaran

Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.

b. Kompensasi

Kompensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayarn pajak yang diterima wajib pajak harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Kompensasi ini dikenal dengan kompensai pembayarn (pasal 11 undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

c. Daluwarsa

Daluwarsa disini dimaksudkan sebagai daluwarsa penagihan.

Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa telah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnay masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini memberikan kepastian hukum kapan uatang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namum daluwarsa penagihan pajak tertangguhkan, antara lain dapat terjadi apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

d. Pembebasan

Utang pajak tidak berakhir pada waktu yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan pajak umumnya diberikan pada sanksi administrasinya.

e. Penghapusan

Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan wajib pajak misalnya keuangan wajib pajak.

2 komentar:

  1. http://aanwakhidansori.blogspot.com/2010/01/utang-pajak.html

    BalasHapus
  2. Dalam lapangan hukum perdata kita mempelajari tentang hubungan hukum antara subyek hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
    suksestoto

    BalasHapus